PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 252
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Penyiapan Program Pembangkitan Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pembangkitan tenaga listrik. (2) Seksi Penyiapan Program Penyaluran Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program penyaluran tenaga listrik.
