PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral; b. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional; dan c. penyiapan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
