Pasal 247
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program tenaga listrik, investasi dan pendanaan tenaga listrik, kerja sama ketenagalistrikan, informasi ketenagalistrikan dan penyertaan modal pemerintah, serta listrik perdesaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program tenaga listrik, investasi dan pendanaan tenaga listrik, kerja sama ketenagalistrikan, informasi ketenagalistrikan dan penyertaan modal pemerintah, serta listrik perdesaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program tenaga listrik, investasi dan pendanaan tenaga listrik, kerja sama ketenagalistrikan, informasi ketenagalistrikan dan penyertaan modal pemerintah, serta listrik perdesaan; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program tenaga listrik, investasi dan pendanaan tenaga listrik, kerja sama ketenagalistrikan, informasi ketenagalistrikan dan penyertaan modal pemerintah, serta listrik perdesaan.
