PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 241
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, evaluasi dan perancangan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum. (3) Subbagian Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
