PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 233
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Subbagian Penyiapan Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem dan pelayanan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyusunan akuntabilitas kinerja.
