PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 225
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
