PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 221
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Direktorat Jenderal atau Direktur yang bersangkutan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
