PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 212
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Seksi Keselamatan Pekerja dan Umum Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja dan umum hulu minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Keselamatan Instalasi Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan instalasi hulu minyak dan gas bumi.
