PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 205
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi.
