PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 191
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang niaga minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang niaga gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
