PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 177
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
