PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha eksplorasi minyak dan gas bumi. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi usaha eksplorasi.
