PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Seksi Penggunaan Barang Operasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang rencana penggunaan barang operasi minyak dan gas bumi. (2) Seksi Penggunaan Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang rencana penggunaan tenaga kerja minyak dan gas bumi.
