PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan; b. Subbagian Perencanaan Umum Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan c. Subbagian Perencanaan Umum Penunjang.
