PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 122
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, evaluasi dan perancangan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja sama; b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum; dan c. pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
