PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 120
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan. (2) Subbagian Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi barang milik negara. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
