PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerja sama; b. penyusunan rencana umum, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan; c. penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan; dan e. pengelolaan kerja sama.
