Pasal 7
BAB 3 — PENAWARAN KUOTA KAPASITAS PLTS FOTOVOLTAIK
(1) Dalam melaksanakan pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Dirjen EBTKE mempunyai tugas: a. membentuk Panitia Pelelangan yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); b. memberi persetujuan atas Dokumen Pelelangan yang disiapkan Panitia Pelelangan; dan c. MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan. (2) Tugas Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi: a. menyiapkan Dokumen Pelelangan; b. menyusun jadwal dan mengumumkan pelaksanaan pelelangan; c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; d. mengusulkan calon pemenang lelang; dan e. membuat berita acara hasil pelaksanaan pelelangan.
