PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK PLTS FOTOVOLTAIK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan hasil pelelangan yang bersifat final. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. (3) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang, termasuk penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
