Pasal 17
BAB 3 — PENAWARAN KUOTA KAPASITAS PLTS FOTOVOLTAIK
(1) Panitia Pelelangan melakukan pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I pada hari yang sama segera setelah batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan evaluasi administratif, teknis, dan keuangan. (3) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I. (4) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi dan membuat Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sejak tanggal batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (5) Panitia Pelelangan membuat daftar peserta yang lolos evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan sistem penilaian ambang batas.
