Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst. (2) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada bupati/walikota terkait. (3) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada gubernur terkait.
