PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penyalur yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 15 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), diberikan sanksi oleh Direktur Jenderal melalui BP-PIUNU berupa teguran tertulis, pencabutan Surat Keterangan Penyalur, dan/atau penutupan kegiatan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
