Pasal 13
BAB 3 — PENYALURAN JENIS BBM TERTENTU
(1) BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan. (2) Dalam rangka penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib mengutamakan penggunaan sarana dan fasilitas Penyalur yang tersedia di wilayah penugasan secara kelaziman bisnis dan terpenuhinya syarat-syarat penugasan. (3) Penggunaan sarana dan fasilitas Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka menjamin penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu di wilayah penugasan dan dalam rangka subsidi yang tepat volume dan tepat sasaran. (4) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan penyaluran kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna, Penyalur wajib memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya yang mencantumkan antara lain nilai subsidi yang diterima konsumen pengguna.
