PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI...
Pasal 5
Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan SNI dilarang masuk ke daerah pabean dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
