PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KETENAGALISTRIKAN...
Pasal 3
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memuat rekomendasi penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; b. keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder; dan c. keterangan dinilai kembali ditetapkan pada arsip yang dianggap berpotensi, antara lain :
- menimbulkan sengketa hukum;
- kepentingan bahan penelitian; atau
- nilai kesejarahan.
