Pasal 20
BAB 7 — PENGHARGAAN
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas kinerja penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (2) Jenis-jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringkat emas, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori baik sekali; b. peringkat perak, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori baik; c. peringkat perunggu, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori cukup baik. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
