PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA...
Pasal 14
BAB 4 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Perhitungan TKDN jasa ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri. (2) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
