PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA...
Pasal 10
BAB 3 — PREFERENSI HARGA
Dalam kegiatan pengadaan barang, bagi Produsen Dalam Negeri yang berstatus Perusahaan Dalam Negeri, dengan pencapaian TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), selain diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dapat diberikan tambahan Preferensi Harga paling tinggi 2,5% (dua koma lima persen).
