PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI...
Pasal 2
(1) Perlengkapan-Kendali Lampu yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Perlengkapan-Kendali Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi SNI dinyatakan dengan sertifikat produk dan dibubuhi tanda SNI sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
