PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan: a. menunjuk Manajer Energi; b. menyusun program Konservasi Energi; c. melaksanakan Audit Energi secara berkala; d. melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan e. melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
