PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN ENERGI
Pelaksanaan penghematan energi oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui: a. sistem tata udara; b. sistem tata cahaya; c. peralatan pendukung; d. proses produksi; dan/atau e. peralatan pemanfaat energi utama.
