PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA...
Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian melalui Direktorat Jenderal dan Badan mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi. (2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
