Pasal 10
BAB 7 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan: a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal. b. gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c mengikuti pedoman pelaporan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
