PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam: a. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran; c. menyusun dokumen penetapan kinerja; d. menyusun d. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
