PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. menghormati agama/kepercayaan, suku, budaya, dan adat istiadat yang berlaku; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dengan baik dan tidak diskriminatif;
c. tidak merendahkan/meremehkan martabat orang lain; d. tidak melakukan pelecehan seksual; dan e. tidak membawa senjata tajam.
