PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 23
BAB 8 — TERPERIKSA
(1) Terperiksa berhak : a. menerima dan mempelajari isi berkas perkara sebelum dilaksanakan sidang; b. dapat menunjuk pendamping untuk memberikan pembelaan dalam persidangan; c. mengajukan saksi dan saksi ahli dalam proses persidangan. (2) Terperiksa berkewajiban : a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik secara jujur dan obyektif; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik dan berlaku sopan.
