PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Kode Etik bertujuan : a. meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. menjamin terpeliharanya tata tertib; c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan terciptanya iklim kerja yang kondusif; d. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan e. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan unit kerja.
