PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 19
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MEMBENTUK MAJELIS KODE ETIK DAN MENJATUHKAN SANKSI MORAL
Majelis Kode Etik mempunyai tugas dan berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk didengar keterangannya; c. melakukan persidangan; d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terperiksa, saksi dan saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terperiksa; e. menandatangani absensi dan berita acara pemeriksaan; f. membuat rekomendasi pemberian sanksi administrasi kepada pejabat yang berwenang.
