Pasal 17
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MEMBENTUK MAJELIS KODE ETIK DAN MENJATUHKAN SANKSI MORAL
(1) Menteri MENETAPKAN pembentukan Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan: a. struktural Eselon I; b. fungsional tertentu jenjang Utama. (2) Pimpinan Unit Eselon I MENETAPKAN pembentukan Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan; a. struktural Eselon II, III dan IV; b. fungsional tertentu jenjang Pelaksana Pertama sampai dengan Madya; c. fungsional umum golongan I/a sampai dengan IV/d. (3) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II yang membidangi kepegawaian. (4) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat Struktural Eselon II yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya serendah- rendahannya Pejabat Struktural Eselon III untuk membentuk Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral.
