Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C Peraturan Menteri ini. (2) Berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dan Terperiksa. (3) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi. (4) Sidang Majelis Kode Etik dilaksanakan secara cepat dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak sidang Majelis Kode Etik terakhir sudah harus menjatuhkan putusan. (5) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (6) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (7) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib membuat keputusan. (8) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan. (9) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kode Etik bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah. (10) Apabila dipandang perlu, Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan saksi atau saksi ahli.
