Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Maybrat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi
pengembangan
koperasi,
usaha
kecil
dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata
ada
dan
berpotensi
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
sesuai
dengan
kondisi,
kekhasan,
dan
potensi
unggulan
daerah
yang
bersangkutan.
