PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ibu Kota
