PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH
Pasal 3
(1)
Kabupaten
Maybrat
berasal
dari
sebagian
wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Aifat;
b. Distrik Aifat Utara;
c. Distrik Aifat Timur;
d. Distrik Aifat Selatan;
e. Distrik Aitinyo Barat;
f. Distrik Aitinyo;
g. Distrik Aitinyo Utara;
h. Distrik Ayamaru;
i. Distrik Ayamaru Utara;
j. Distrik Ayamaru Timur; dan
k. Distrik Mare.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
