Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas
14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas
wilayah ± 9.408,63 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008
tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah
Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang
diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat
Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik
Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara,
Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik
dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka
cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.
Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah
Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.
Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang
diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki
potensi
yang
dapat
dikembangkan
untuk
mendukung
peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya
terjangkau.
Kondisi
demikian
perlu
diatasi
dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom . . .
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02 /KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005 tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/041/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Surat Dukungan Pembentukan Kabupaten Maybrat di Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Kedudukan ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek Ibukota Distrik Aifat, dan daerah bawahan calon Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik yang diajukan Kabupaten Sorong sepenuhnya berada dalam Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/042/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Operasional pegawai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak dimekarkan, proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak dimekarkan, serta biaya operasional bagi pejabat yang ditempatkan menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sejak dimekarkan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 08/KPTS/PIMP-DPRD/SORSEL/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Persetujuan Atas Usul Pemekaran/Pembentukan, Penetapan Kedudukan Ibukota Kabupaten, Daerah Bawahan dan Batas-Batas Wilayah/Daerah Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret 2008 perihal pencabutan Surat Bupati No.135/147/2008 tanggal 13 Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008 tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah calon . . .
calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125
/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten
Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23
Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan
Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan
Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten
Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun
2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik
Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan
Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah
Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal
24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan
Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian
Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten
Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang
tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong
Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati
Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan
Nomor
903/529/BSS/2008
dan
Nomor
135/41/PIMP-
DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan
Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke
Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008
tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten
Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27
November
tentang
Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan
dan
Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008
tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong
terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua
Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2
Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat
sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua
Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di
Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat.
Pembentukan . . .
Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik
Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat,
Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru
Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km2 dengan penduduk
± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
Dengan
terbentuknya
Kabupaten
Maybrat
sebagai
daerah
otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam
rangka
meningkatkan
pelayanan
publik
dan
mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
