PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1725 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
