PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Pasal 10
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada Museum Geologi terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Kurator, Penyelidik Bumi, Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa dan jabatan fungsional tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
