Pasal 9
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN
(1) Direktur Jenderal menyiapkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara dalam WUP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan. (2) Penyiapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data antara lain: a. hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penetapan WP; b. eksplorasi dalam WP; c. hasil evaluasi terhadap WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang dikembalikan oleh pemegang IUP; d. hasil evaluasi terhadap wilayah KK atau wilayah PKP2B yang telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. hasil evaluasi terhadap WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang IUP-nya berakhir; dan/atau f. hasil evaluasi terhadap wilayah KK dan/atau wilayah PKP2B yang kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.
