PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN
(1) Dalam 1 (satu) WUP mineral bukan logam atau WUP batuan dapat ditetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP. (2) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) komoditas tambang mineral bukan logam atau batuan.
