Pasal 20
BAB 4 — PENETAPAN WIUP
(1) Pemegang WIUP mineral logam pertama memperoleh keutamaan dalam mendapatkan WIUP untuk golongan komoditas tambang mineral logam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa lelang dan harus membentuk badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mendapatkan WIUP untuk golongan komoditas tambang yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diberikan kepada pemegang WIUP pertama tanpa lelang dan harus membentuk badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk mendapatkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pemegang WIUP pertama harus mengajukan sebagai peserta lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) badan usaha, koperasi, dan perseorangan wajib mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
