PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENETAPAN WIUP
(1) Menteri MENETAPKAN WIUP mineral logam dan WIUP batubara untuk ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Menteri dapat menolak penetapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan evaluasi teknis dan ekonomi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
